Senin, 05 Maret 2018

BLOKIR SITUS DENGAN ADDRESS LIST

Assalamu'alaikum Wr. Wb



Selamat sore semua...
Sekarang saya akan menuliskan materi tentang Cara Blokir Situs dengan Address List. Berikut materinya.....

A. PENDAHULUAN

1. Pengertian

Blokir situs bisa melalui Address List, yaitu dengan memanfaatkan fitur pada mikrotik yang terletak pada firewall. Jadi ketika kita akan blokir situs dengan address list, kita tidak perlu hanya dengan memasukan ip address situs yang akan diblok, tetapi kita bisa menggunakan domainnya yang secara otomatis akan membaca alamat ip tersebut.

2. Latar Belakang

Ingin membatasi akses situs yang tidak bermanfaat

3. Maksud dan Tujuan

Agar memudahkan seseorang untuk mempelajari cara memblokir situs melalui address list.

4. Alat dan Bahan

- 1 buah Laptop
- 1 buah MikroTik
- Kabel UTP (Streigh)
- WinBox

5. Waktu Pelaksanaan

5-10 menit


B. TAHAP PELAKSANAAN

Langkah-langkah melakukan blokir situs melalui Address List :

1. Buka WinBox
2. Cek IP situs yang akan di block dengan cara : Buka terminal (Ctrl+Alt+T) > Kemudian ketikkan nslookup facebook.com
3. Pastikan Laptop tersambung dengan internet.
4. Masuk menu IP > Firewall.
5. Pada tab Address List > Klik tanda + untuk menambahkan.
6. Lalu akan muncul jendela New Firewall Address List, setelah itu iskan :
    Name : facebook.com (situs yang ingin di block)
    Address : 157.240.13.35 > Apply > OK.
7. Masuk ke tab Filter Rules > Klik + > pada tab General, chain : forward
8. Pada tab Advanced > Dst. Address diisi ip address situs yang akan di block > 157.240.13.35.
9. Pada tab Action pilih Drop > Appl OK.
10. Masuk ke browser, ketika membuka situs elevania hasilnya masih tetap mencari , dalam artian masih muter-muter. Sedangkan ketika dicoba membuka atau mengakses google bisa diakses.
11. Sampai sini kita telah berhasil memblokir situd menggunakan address list.


C. KESIMPULAN

Blokir situs menggunakan address list caranya hampir sama dengan layer 7 protokol.

Sekian yang dapat saya tuliskan.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

0 komentar:

Posting Komentar